Lalu Lintas dan Angkutan
Daftar Isi
Ilustrasi Lalu lintas dan angkutan |
Angkutan (transport) adalah kegiatan pemindahan orang dan/barang dari satu tempat (asal) ke tempat lain (tujuan) dengan menggunakan sarana (kendaraan) kendaraan yang harus diperhatikan adalah keseimbangan antara kapasitas moda angkutan dengan jumlah barang maupun orang yang memerlukan angkutan. Bila kapasitas armada lebih rendah dari yang dibutuhkan, akan banyak barang maupun orang tidak terangkut, atau keduanya dijejalkan ke dalam kendaraan yang ada.
Prasarana dan sarana lalu lintas dan angkutan jalan
a. Jalan
Jalan adalah ruang lalu lintas tempat kendaraan dan orang bergerak untuk berpindah tempat, namun menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 definisi jalan adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.Dalam penataan jaringan jalan, agar tersusun sistem jaringan yang baik, harus diperhatikan tata jenjang (hierarki) jaringan. Tata jenjang jaringan jalan akan mengarah pada susunan sistem pelayanan jasa angkut jalan yang kemudian menjadi sistem sirkulasi lalu lintas di jalan.
Untuk mewujudkan keterpaduan antara lalu lintas dan angkutan jalan dengan moda angkutan lain, ditetapkan jaringan angkutan jalan yang menghubungkan seluruh wilayah tanah air.
b. Terminal
Terminal berfungsi sebagai penunjang kelancaran mobilitas orang dan arus barang serta tempat perpaduan intra dan antarmoda secara lancar tertib. Pada hakikatnya terminal merupakan simpul utamanya sebagai tempat pelayanan umum untuk naik turun penumpang dan bongkar muat barang, tempat pengendalian lalu lintas dan angkutan kendaraan umum, serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda angkutan.Fungsi dan manfaat perangkutan
Perangkutan mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam mendukung, mendorong, dan menunjang segala aspek kehidupan dan penghidupan, baik di bidang ekonomi, sosial-budaya, politik, maupun pertahanan dan keamanan negara. Sistem perangkutan harus ditata dan terus menerus disempurnakan untuk menjamin mobilitas orang maupun barang dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat. Di samping itu dalam upaya menunjang pengembangan wilayah dan memeratakan hasil-hasil pembangunan, perangkutan juga berperan sebagai penunjang, pemacu, pendorong sekaligus pemicu perkembangan wilayah.Dalam pelayanan angkutan umum di Indonesia membagi layanan angkutan umum dalam tiga kategori utama yaitu:
1. Angkutan antar kota
Angkutan antar kota adalah angkutan yang menghubungkan suatu kota dengan kota yang lainnya baik yang berada dalam satu wilayah administrasi propinsi, maupun yang berada di propinsi lain yang berarti angkutan antar daerah. Kebutuhan angkutan antar kota umumnya dilayani oleh moda darat dan sebagian kecil oleh moda angkutan udara dan laut serta penyeberangan.2. Angkutan perkotaan
Angkutan perkotaan membentuk jaringan pelayanan antar kota yang berada dalam daerah kota raya, sedangkan angkutan kota adalah angkutan dalam wilayah administrasi kota.3. Angkutan perdesaan
Angkutan perdesaan adalah pelayanan angkutan penumpang yang ditetapkan melayani trayek dari dan ke terminal. Ciri utama yang membedakan angkutan perdesaan dengan yang lainnya adalah pelayanan lambat, tetapi jarak pelayanan tidak ditentukan. Ciri pelayanan lambat juga dimiliki oleh trayek ranting kota disamping pelayanan jarak pendek dalam kawasan permukiman. Ciri terakhir ini tidak dimiliki oleh trayek perdesaan.Trayek, Lintasan pelayanan, dan Moda Angkutan
- Trayek, adalah lintasan jalan umum untuk pelayanan jasa angkut orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan tetap, lintasan tetap jadwal tetap maupun tidak berjadwal. Jaringan trayek adalah kumpulan trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayaan angkutan orang. Trayek tetap dan teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak berjadwal.
- Lintasan pelayanan adalah ruas jalan yang dilalui kendaraan umum yang melayani trayek bersangkutan. suatu trayek dapat memiliki lebih dari satu kemungkinan lintasan bergantung pada jaringan prasarana atau jalan yang menghubungkan asal dan tujuan trayek tersebut. Hal ini mengandung arti bahwa beban lalu lintas dapat di bagi dalam beberapa lintasan.
- Moda angkutan, Dalam PP No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan diatur angkutan orang dengan kendaraan umum. Pasal 4 menyebutkan, pengangkutan orang dengan kendaraan umum dilakukan dengan menggunakan mobil bus atau mobil penumpang'. Jadi hanya disebutkan satu jenis moda angkutan jalan, yakni mobil bus atau mobil penumpang. Di samping sebenarnya masih ada kendaraan umum lain yaitu kereta api.
Daftar Pustaka
- Indonesia . Undang-Undang Republik Indonesia tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan, UU Nomor 14 Tahun 1992.
- Iskandar, Abubakkar. Menuju Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Yang Tertib. Jakarta: Departemen Perhubungan Indonesia, 1996.
- Suwarjoko, Analisa Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Indonesia. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Indonesia. Bandung: ITB, 2002.
- Warpani, P. Pengelolaan Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Cet. I. Bandung: ITB,2002.