Pembagian Warisan berdasarkan Ahli Waris
Daftar Isi
Sedangkan ahli waris dari jenis kelamin perempuan adalah: anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, nenek dari pihak ibu, nenek dari pihak bapak, saudara perempuan se-kandung, saudara perempuan se-bapak, saudara perempuan se-ibu, istri dan perempuan yang memerdekakan hamba sahaya (mu’tiqoh).
Macam-macam Ahli waris
Berdasarkan tiga penyebab mewarisi yang disepakati Ulama Fikih, maka ahli waris dapat dibagi tiga macam.a. Ahli Waris karena hubungan perkawinan (sababiyah)
Ahli waris yang berhubungan pewarisannya timbul karena hubungan perkawinan.b. Ahli waris karena hubungan keturunan (nasabiyah) atau kekerabatan (gharibah)
Ahli waris yang pertalian kekerabatannya kepada muwaris berdasarkan hubungan darah. Ahli waris nasabiyah ini terdiri dari 13 orang laki-laki dan 8 orang perempuan, seluruhnya 21 orang. Dari Ahli waris nasabiyah tersebut di atas, apabila dikelompokkan menurut tingkatan kekerabatannya adalah sebagai berikut:- Furu al-waris, yaitu ahli waris anak keturunan si mati, atau tersebut kelompok cabang (al-bunuwwah). Kelompok inilah yang terdekat, dan mereka yang didahulukan menerima warisan. Ahli waris kelompok ini adalah: anak perempuan, cucu perempuan garis laki-laki, anak laki-laki dan cucu laki-laki garis laki-laki.
- Ushul al-waris, yaitu ahli waris leluhur si mati. Kedudukannya berada setelah kelompok furu’al-waris. Mereka adalah: bapak, ibu kakek garis bapak, kakek garis ibu, nenek garis ibu dan nenek garis bapak.
- Al-Hawasy, yaitu ahli waris kelompok saudara termasuk di dalamnya paman dan keturunannya seluruhnya ada 12 orang, yaitu: saudara perempuan se-kandung, saudara perempuan se-ayah, saudara perempuan seibu, saudara laki-laki se-kandung, saudara laki-laki se-ayah, saudara laki-laki seibu, anak saudara laki-laki se-kandung, maka saudara laki-laki se-ayah, paman se-kandung, paman se-ayah, anak paman se-kandung dan anak paman se-ayah.
c. Ahli waris karena membebaskan hamba sahaya (wala’)
Ahli waris yang hubungan pewarisnya timbul karena memerdekakan hamba sahaya.40 Ahli waris wala’ hanya satu, yaitu mantan tuan (yang memerdekakan), sedangkan hamba sahaya (yang memerdekakan) bukan ahli waris bagi mantan tuannya.Apabila dilihat dari segi bagian-bagian yang diterima dapat dibedakan kepada:
- Ahli waris ashab-al-furud, yaitu orang yang mempunyai bagian harta peninggalan yang sudah ditentukan dengan nash Al-Qur’an, Al-Sunnah atau Al-Ijma.
- Ahli waris ashabah, yaitu waris yang menerima bagian sisa setelah harta dibagikan kepada waris Ashab Al-furud. Sebagai penerima bagian sisa, ahli waris Ashabah, terkadang menerima bagian banyak (seluruh harta warisan ), terkadang menerima sedikit, tetapi terkadang tidak menerima bagian sama sekali, karena habis diambil ahli waris Ashab Al-furud.
- Ahli waris zawi al-arham, yaitu orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat dengan orang yang meninggal, tetapi mereka tidak termasuk ke dalam golonganAshab Al-furud dan tidak pula ke dalam golongan Ashabah.
- Pendapat yang mengatakan bahwa dzawi al-arham itu tidak dapat mempusakai sama sekali. Jadi, andaikata ada seorang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan ahli waris ashad al-furud atau ashabiyah, maka harta peninggalannya diserahkan kepada bait al- mal, biarpun ia meninggalkan ahli waris dzawi al-arham.
- Pendapat yang mengatakan bahwa dzawi al-arham itu dapat mempusakai harta peninggalan, bila ahli warisnya yang telah wafat tidak meninggalkan ahli waris ashad al furud yang dapat menerima radd atau ahli waris ashabah nasabiyah.
Pembagian Warisan berdasarkan Ahli Waris
Masing-masing ahli waris mempunyai bagian yang berbeda- beda, keadaan ini dipengaruhi oleh jumlah ahli waris yang ada. Adapun perincian bagian masing-masing adalah sebagai berikut:a. Anak perempuan
- 1/2 jika sendirian tidak bersama anak laki-laki.
- 2/3 jika dua orang anak atau lebih tidak dengan anak laki-laki.
b. Cucu perempuan garis laki-laki
- 1/2 jika sendirian, tidak bersama cucu laki-laki dan tidak mahjub (terhalang)
- 2/3 jika dua orang atau lebih, tidak bersama cucu laki-laki
- 1/6 sebagai pelengkap 2/3 jika bersama seorang anak perempuan, tidak ada cucu laki-laki dan tidak mahjub. Jika anak perempuan dua orang atau lebih ia tidak mendapatkan bagian.
c. Ibu
- 1/3 jika tidak ada anak atau cucu (far’u waris) atau saudara dua orang atau lebih.
- 1/6 jika ada far’u waris atau bersama dua orang saudara atau lebih.
d. Bapak
- 1/6 jika ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
- 1/6 + sisa, jika bersama satu perempuan atau cucu perempuan.
- Jika bapak bersama ibu:
- Masing-masing 1/6 jika ada anak, cucu atau saudara dua orang atau lebih.
- 1/3 untuk ibu, bapak menerima sisanya, jika ada anak, cucu atau saudara dua orang lebih.
- Ibu menerima 1/3 sisa, bapak sisanya setelah diambil untuk suami atau istri.
e. Nenek
- 1/6 jika seorang.
- 1/6 dibagi rata, apabila nenek lebih dari seorang dan sederajat kedudukannya.
f. Kakek
- 1/6 jika bersama anak lak0-laki atau cucu laki-laki.
- 1/6 + sisa, jika bersama anak atau cucu perempuan tanpa ada anak laki-laki.
- 1/6 atau muqasamah (bagi rata) dengan saudara se-kandung atau se-ayah, setelah diambil untuk ahli waris lain.
- 1/3 atau muqasamah bersama saudara se-kandung atau se-ayah, jika tidak ada ahli waris lain.
g. Saudara perempuan se-kandung
- 1/2 jika seorang, dan tidak bersama saudara laki-laki se-kandung.
- 2/3 jika dua orang atau lebih, tidak bersama saudara laki-laki se-kandung.
h. Saudara perempuan se-ayah
- 1/2 seorang diri dan tidak bersama saudara laki-laki se-ayah.
- 2/3 dua orang atau lebih tidak bersama saudara laki-laki se-ayah.
- 1/6 jika bersama dengan saudara perempuan se-kandung seorang, sebagai pelengkap 2/3.
i. Saudara seibu
- 1/6 jika seorang diri.
- 1/3 dua orang atau lebih.
- Bergabung menerima 1/3 dengan saudara se-kandung, ketika bersama-sama dengan ahli waris suami dan ibu (musyawarah).
j. Suami
- 1/2 jika tidak mempunyai anak atau cucu.
- 1/4 jika bersama dengan anak atau cucu.
k. Istri
- 1/4 jika tidak mempunyai anak atau cucu.
- 1/8 jika bersama anak atau cucu.
Daftar Pustaka
- Abi Ishaq Ibrohim bin’Ali bin Yusf,1995. al-Muhadzdzab, Beirut-Libanon : Dar al-Kutub al- Ilmiyah, cet ke-1.
- Ahmad Rofiq, 1995. Fiqh Mawaris,Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, cet ke-2.
- Abdul Aziz Dahlan (et al), 1997, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta : PT> Ichtiar Baru Van
- Hoeve, Cet Ke- 1.